|
ASURANSI
KHUSUS 7HU TOTAL MANFAAT Rp.117.800.000

Berdasarkan hasil meeting para leader dan saran serta kritik
para member yang mengeluhkan kekurangan pada Marketing Plan B, baik karena
pertumbuhan jaringan yang lambat ataupun bonus pasangan yang relatif kecil,
serta dikarenakan kekurang pemahaman para member tentang Marketing Plan
B, maka kami berkesimpulan untuk merubah bonus pasangan pada Marketing
Plan B sebesar Rp.100.000/pasang, akan digantikan dengan terdaftar otomatis
dalam asuransi premi Rp. 150.000/thn,dengan total manfaat Rp.117.800.000.
hal ini diharapkan akan menguntungkan semua member ges yang ada di Marketing
Plan B.
-Program ini berlaku untuk member baru paket 7HU yang terdaftar mulai
hari senin 2 agustus 2010
-Untuk member yang telah terdaftar 7HU sebelumnya, dapat mengikuti program
ini dengan membayar biaya premi sebesar Rp.150.000/thn (mendapatkan subsidi
tambahan dari PT.GES Rp.150.000,dari premi sebenarnya yaitu Rp.300.000)
-Untuk member yang 1HU yang ingin mendapatkan manfaat asuransi yang sama
dengan member 7HU,bisa membayar premi Rp.300.000/thn,premi ini lebih mahal
bila dibandingkan dengan daftar paket 7HU langsung,hal ini dikarenakan
asuransi yg 7HU mendapatkan subsidi tambahan dari perusahaan
Pembayaran silahkan dikirimkan melalui rekening deposit pulsa BCA,MANDIRI,BNI,BRI
(an. Setio Yudoko)
ASURANSI KECELAKAAN DIRI DENGAN JAMINAN MANFAAT TAMBAHAN
MAKSUD DAN TUJUAN
Program ini merupakan modifikasi asuransi kecelakaan diri standar yang
diperluas dengan beberapa benefit tambahan yang bertujuan untuk memberikan
nilai lebih bagi member GeS, dengan memberikan manfaat lebih besar dan
comprehensive atas segala resiko kecelakaan&kesehatan terhadap member
GeS.
MANFAAT PROGRAM
Manfaat jaminan yang diberikan pada program ini adalah
sebagai berikut:
| ----- |
-------------------------------------------------- |
---------------------- |
| No |
MANFAAT SANTUNAN |
|
| 1. |
Jaminan Meninggal Akibat Kecelakaan |
50.000.000 |
| 2. |
Jaminan Kecelakaan yang Mengakibatkan Cacat Tetap / Kejadian
|
55.000.000 |
| 3. |
Jaminan Biaya Pengobatan Akibat Kecelakaan / Tahun
|
5.000.000 |
| 4. |
Jaminan Rawat Inap / Hari (*) |
400.000 selama 7hari |
| 5. |
Santunan Biaya Pemakaman Karena Kecelakaan
|
5.000.000 |
| 6. |
Rumah Sakit |
Bebas |
| 7. |
Kuitansi Pengobatan |
Asli / Copy bila rangkap pertanggungan |
| 8. |
Lama Rawat Inap Maksimum |
7 hari / tahun |
| |
PLUS |
|
| 9. |
Manfaat Rawat Inap Akibat Kecelakaan Diberikan Sejak |
Hari Pertama |
| 10. |
Manfaat Rawat Inap Akibat Sakit Diberikan Sejak |
Hari Kedelapan |
| 11. |
Pemberian ID Card (**) |
7 hari / tahun |
| 12. |
Belum termasuk biaya admnistrasi (Polis & Materai) |
sesuai total premi |
| ----- |
-------------------------------------------------- |
---------------------- |
(*) Manfaat rawat inap akibat kecelakaan diberikan sejak hari pertama
periode pertanggungan
(**) Pembuatan kartu dibuatkan kantor pusat.
PROSEDUR PENUTUPAN
- Setiap permintaan penutupan program ini harus mengisi Surat PermintaanPenutupan
yang mengatasnamakan peserta dan ditandatangani oleh pimpinan lembaga/perusahaan
yang berwenang
- SPPA dilampiri dengan data peserta yang meliputi:
- Nama peserta
- Tanggal Lahir
- Data Ahli Waris
- Usia yang dapat dijamin dibatasi mulai umur 1 tahun sampai dengan
60 tahun
PENGECUALIAN
Risiko yang dikecualikan secara langsung maupun tidak langsung akibat
dari :
- AIDS, ARC & segala akibatnya, termasuk penyakit yg ditularkan
melalui hubungan sexual.
- Kelainan bawaan
- Bunuh diri atau usaha bunuh diri atau mencederai diri.
- Ikut dalam kegiatan perang, kudeta, demonstrasi, huru-hara, pemogokan,
tawuran
- Perawatan Kehamilan atau persalinan, gangguan yang timbul akibat dari
tindakan KB, perawatan kemandulan atau perawatan yang berhubungan dengan
gangguan menstruasi.
- Perawatan untuk mempercantik diri/operasi kecantikan.
- Mengadakan check-up yang bukan dari tindakan perawatan.
- Perawatan atau akibat yang ditimbulkan dari pengaruh alcohol, narkotik,
obat bius atau obat – obatan psikotropik
- Berpartisipasi dalam lomba atau kegiatan olah raga professional.
- Terkenanya radiasi, kontaminasi oleh radioaktif.
- Psikotis, kelainan mental/stress & syaraf.
- Pengecualian-pengecualian yang tercantum dalam Polis Standar Asuransi
Kecelakaan Diri Indonesia
Selain itu manfaat sudah dapat dikeluarkan dari perawatan yang dilakukan
1 (satu) hari di Rumah Sakit/Puskesmas/Balai Pengobatan
PROSEDUR PENGAJUAN KLAIM
Hal – hal yang harus diperhatikan jika Peserta mengalami suatu risiko,
yaitu :
- Segera melaporkan kepada Pengelola selambat-lambatnya dalam waktu
3x24 jam kerja setelah keluar dari RS/KLINIK atau kejadian meninggal
dunia
- Mengisi formulir klaim Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident)
atau Asuransi Kesehatan (ASKES) biasa, tergantung jenis klaim yang terjadi,
yang ditandatangani oleh Direksi GES (untuk klaim dibawah Rp. 100.000,-)
dan oleh Dokter yang merawat (untuk klaim diatas Rp. 100.000,
- Melampirkan dokumen pendukung yaitu :
- Untuk risiko perawatan di Rumah Sakit/Puskesmas/Balai Pengobatan berupa:
kuitansi/rincian pengobatan asli dari RS/Balai
- Pengobatan/Puskesmas atau dapat berupa copy yang dilegalisir oleh
instansi bila klaim juga diajukan ke instansi lain.
- Untuk risiko meninggal dunia berupa: Surat keterangan kelurahan atau
kepolisian atau dokter/Rumah Sakit asli.
- Batas pengajuan berkas klaim maksimum adalah 30 (tiga puluh) hari
dari tanggal kejadian/kerugian.
BESARNYA PENGGANTIAN DAN SANTUNAN
Ketentuan besarnya penggantian maupun santunan untuk:
- Besarnya penggantian risiko meninggal dunia akibat kecelakaan dan
cacat tetap (sesuai persentase kecacatan) diberikan sesuai paket yang
diambil.
- Penggantian risiko biaya pengobatan/perawatan di Rumah Sakit bersifat
total sesuai dengan paket yang diambil dan menunjukkan bukti-bukti pengobatan/perawatan
yang sah/asli atau dilegalisir bila yang asli dipergunakan untuk pengajuan
klaim lainnya.
- Santunan risiko meninggal dunia dan santunan biaya pemakaman akibat
kecelakaan diberikan secara total sesuai pilihan Paket.
|